Kamis, 13 Oktober 2011

Daging Qurban Dikornetkan, Bolehkah?



Ustadz, bagaimana tentang daging qurban yang dikornetkan, apakah ada dalil atau kesepakatan ulama, ataukah bid’ah? Mohon penjelasannya.

Qurban merupakan ibadah yang disyari’ahkan Allah SWT yang menjadi salah satu syi’ar (agama) Allah yang utama. Selain itu, ibadah ini pun sarana kebaikan bagi ummat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta”. (QS. Al-Hajj 36)
Daging qurban menjadi sedekah bagi kaum muslimin. Berdasarkan ayat diatas, orang yang berqurban boleh memakan sebagian daging qurbannya. Para ulama pun membagi daging qurban ke dalam tiga peruntukkan, sepertiga untuk dimakan, sepertiga untuk disimpan dan sepertiganya lagi disedekahkan. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW: “Makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah”. (Mutafaq Alaih). Dalam hadits lain, beliau SAW bersabda: “Makanlah daging-daging qurban itu dan simpanlah” (HR Ahmad dan al-Hakim dari Abu Sa’id dan Qatadah bin Numan). Adapun menjual daging qurban kemudian uangnya disedekahkan, mayoritas (jumhur) ulama tidak membolehkannya, kecuali ulama madzhab Hanafi. Berkata Ibnu Qudamah, “Berqurban adalah lebih utama daripada sedekah dari hasil penjualannya”. (Al-Mughni XIII/361)
Para shahabat RA pun biasa menyimpan sebagian daging qurban dan diawetkan dengan cara diasinkan. Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Aisyah RA, “Dahulu kami biasa mengawetkan daging qurban (udhhiyyah) sehingga kami membawanya ke Madinah, tiba-tiba Nabi SAW bersabda, “Janganlah kalian menghabiskan daging qurban hanya dalam waktu tiga hari”. (HR Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA).
Jadi, boleh saja daging qurban diawetkan (diasinkan, dikornetkan, atau cara lainnya), apalagi bila memiliki tujuan dan manfaat khusus, seperti kepraktisan untuk didistribusikan ke daerah bencana serta tahan lama bila disimpan. Wallahu’alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar