Ustadz, bagaimana
tentang daging qurban yang dikornetkan, apakah ada dalil atau
kesepakatan ulama, ataukah bid’ah? Mohon penjelasannya.
Qurban merupakan
ibadah yang disyari’ahkan Allah SWT yang menjadi salah satu syi’ar
(agama) Allah yang utama. Selain itu, ibadah ini pun sarana kebaikan
bagi ummat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini
sebagaimana firman Allah SWT: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu
unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh
kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika
kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).
Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan
beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak
meminta-minta) dan orang yang meminta”. (QS. Al-Hajj 36)
Daging qurban
menjadi sedekah bagi kaum muslimin. Berdasarkan ayat diatas, orang
yang berqurban boleh memakan sebagian daging qurbannya. Para ulama
pun membagi daging qurban ke dalam tiga peruntukkan, sepertiga untuk
dimakan, sepertiga untuk disimpan dan sepertiganya lagi disedekahkan.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW: “Makanlah,
sedekahkanlah dan simpanlah”. (Mutafaq Alaih). Dalam hadits
lain, beliau SAW bersabda: “Makanlah daging-daging qurban itu
dan simpanlah” (HR Ahmad dan al-Hakim dari Abu Sa’id dan
Qatadah bin Numan). Adapun menjual daging qurban kemudian uangnya
disedekahkan, mayoritas (jumhur) ulama tidak membolehkannya,
kecuali ulama madzhab Hanafi. Berkata Ibnu Qudamah, “Berqurban
adalah lebih utama daripada sedekah dari hasil penjualannya”.
(Al-Mughni XIII/361)
Para shahabat RA pun
biasa menyimpan sebagian daging qurban dan diawetkan dengan cara
diasinkan. Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Aisyah RA, “Dahulu
kami biasa mengawetkan daging qurban (udhhiyyah) sehingga kami
membawanya ke Madinah, tiba-tiba Nabi SAW bersabda, “Janganlah
kalian menghabiskan daging qurban hanya dalam waktu tiga hari”.
(HR Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA).
Jadi, boleh saja
daging qurban diawetkan (diasinkan, dikornetkan, atau cara lainnya),
apalagi bila memiliki tujuan dan manfaat khusus, seperti kepraktisan
untuk didistribusikan ke daerah bencana serta tahan lama bila
disimpan. Wallahu’alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar